Bola Zaman_ korupsi (dari bahasa
latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau
kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan,
pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan
oleh para pejabat badanbadan negara.
Unsur-unsur korupsi
adalah
Korupsi tidak hanya
melanggar hukum, namun melukai rasa keadilan masyarakat.
a.
memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b.
melawan hukum, dan
c.
dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Dasar hukum
pemberantasan korupsi
Dasar hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
a.
UU
No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.
UU
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c.
UU
No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.
UU
No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.
Ketetapan
MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
f.
UU
No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g.
UU
No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
h.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
i.
Peraturan
Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
j.
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.