UNSUR SERTA DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Bola Zaman_  korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara.

Unsur-unsur korupsi adalah

Korupsi tidak hanya melanggar hukum, namun melukai rasa keadilan masyarakat.

a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b. melawan hukum, dan
c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Dasar hukum pemberantasan korupsi

Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

a.   UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.   UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c.   UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.   UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.   Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
f.    UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g.   UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
h.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
i.    Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j.    Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.