Bola Zaman_ Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha
negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9
tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata
Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa
tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara.
Sementara
itu, keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah
keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan
Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha
negara dalam tingkat pertama. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara sebagai akibat
dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata usaha negara.
Keputusan
tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum.