Bola Zaman_ Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para
ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ada yang menganggapnya
sebagai bentuk pemerintahan
Adapun
secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok,
kesatuan dan serikat.
a. Negara kesatuan
Negara
yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa
hanyalah satu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah
disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu,
negara
ini disebut bersusunan tunggal.
Negara kesatuan dapat
mengambil bentukbentuk berikut.
1)
Di
mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah
tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2)
Di
mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah
pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi.
Contoh
negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina.
Pemerintahan
di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai
Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara
serikat/federasi
Negara
serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara
bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci
(limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta
sisanya menjadi urusan negara bagian.
Contoh negara dengan
bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat.
Pemerintah
pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan
militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun
kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Dalam
hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G.
Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu.
Jika
terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan
tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat.
Sementara,
Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah
gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau
berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu
adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.