MACAM-MACAM BENTUK NEGARA

Bola Zaman_ Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk pemerintahan

Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.

a. Negara kesatuan

Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu,
negara ini disebut bersusunan tunggal.

Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.

1)   Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2)   Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.

Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina.

Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.

b. Negara serikat/federasi

Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian.

Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat.

Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.

Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu.

Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat.

Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.