Bola Zaman_ Terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung
jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua
komponen anak bangsa.
Diperlukan
peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik
penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek
penyelenggaraan negara, tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek.
Agar
pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah
pengaturannya dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa
masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasantindak pidana korupsi.