Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi,
pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan
KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu
perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi
ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran
Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Tujuan
pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.
a.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
b.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
c.
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
a.
berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.
Mengoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
f.
Memonitor
penyelenggaraan pemerintahan negara.
g.
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h.
Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i.
Tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
j.
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan dengan tujuan
meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.