Bola
Zaman_ Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua,
yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Mereka
memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan
menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing
ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara
yang bersangkutan.
Perbedaan
lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan
negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama
ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Di
lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia
tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.