Bola Zaman_ Mac
Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk:
2003) disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga
unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional
dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo
(1933) menyatakan bahwa :
“Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi berikut:
(a)
penduduk yang menetap;
(b)
wilayah tertentu;
(c)
suatu pemerintahan; serta
(d)
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.