Bola Zaman_ Ketentuan Umum
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.