Bola Zaman_ (NKRI) Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Ketentuan
itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang
dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sistem
pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada banyak definisi
mengenai asas desentralisasi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari
bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga
dapat diartikan lepas dari pusat.
Dalam
undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kesempatan
tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali dalam urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan
asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan menciptakan
demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui partisipasi
masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi.
Sistem
yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan
pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat
tinggal. Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah
lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.