Bola Zaman_ Berdasarkan tugas dan
fungsinya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal.
Hukum
yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud
perintah dan larangan disebut hukum material.
Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
dan hukum dagang.
Hukum
yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila
hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal.