Bola Zaman_ Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk
badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Wilayah hukum
pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.
(1)
Makassar,
meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku
Utara, dan Irian Jaya.
(2)
Jakarta,
meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten,
Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3)
Medan,
meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan
Sumatra Barat.
(4)
Surabaya,
meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah
hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang, sedangkan dalam
pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima orang, terdiri dari tiga
orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan,
baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun MA.
Atas
usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan
memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara
pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke pengadilan HAM.