WILAYAH HUKUM PERADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Bola Zaman_ Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.

(1)  Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2)  Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3)  Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4)  Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun MA.

Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.