Bola Zaman_ Terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung
jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua
komponen anak bangsa
Peran serta
masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a.
Hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi.
b. Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.
Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1)
melaksanakan
haknya sebagaimana tersebut di atas;
2) diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Hak
untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e. Hak
untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi.
Peran
serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari pemerintah.
Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat berupa piagam maupun premi.
Artinya,
pemerintahakan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah
berjasa membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak
pidana korupsi yang disertai bukti-bukti.
Peran
serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan melalui
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Peran
serta masyarakat diartikan sebagai peran aktif organisasi masyarakat,
perorangan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.