Bola Zaman_ Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah
pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan oleh pengadilan negeri.
Pengadilan
tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan
seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi.
Pengadilan
tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun
tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari
setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan
untuk mengajukan banding.
Tugas dan wewenang
pengadilan tinggi meliputi:
(1)
memimpin
pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)
memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan
agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian
tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4) mengawasi
perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; Tanggap Sosial Annaalliissiiss
(5) memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya;
(6)
mengadili
di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan
negeri di daerah hukumnya;
(7)
melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga
supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.
Susunan anggota yang
ada pada pengadilan tinggi, yaitu
(1)
pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua),
(2)
hakim anggota,
(3)
panitera, dan
(4)
sekretaris.