TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN TINGGI

Bola Zaman_ Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.

Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding.

Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:

(1)        memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)        memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3)       memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4)   mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; Tanggap Sosial Annaalliissiiss
(5)     memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6)        mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7)        melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.

Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu

(1) pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua),
(2) hakim anggota,
(3) panitera, dan
(4) sekretaris.