Bola Zaman_ Pengadilan tingkat
pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari
memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara
perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang
asing).
· Mahkamah Agung
· Pengadilan Tinggi
Umum/Sipil
· Pengadilan Tinggi
Agama
· Pengadilan Tinggi
Militer
· Pengadilan Tinggi
· Tata Usaha Negara
· Pengadilan Negeri
Umum/Sipil
· Pengadilan Negeri
Agama
· Pengadilan Militer
· Pengadilan Tata Usaha
Negara
Kedudukan
pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya
meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan
negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum
dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara
dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri
atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera.
Kecuali
untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu
tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara
seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).