Bola Zaman_
Fungsi mutlak Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah
a.
mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
b.
menegakkan
keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badanbadan peradilannya,
c.
melaksanakan
penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan
bersama, dan
d.
pertahanan
untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.
Dalam
rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Tujuan
Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun
1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan
visi bangsa Indonesia.
Misi untuk mewujudkan
visi bangsa Indonesia di masa depan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a.
Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
b.
Perwujudan
sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna
memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,
sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan Wawassan Keebhiineekaan berketrampilan,
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia.
c.
Perwujudan
sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi
manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
d.
Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
e.
Penegakan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
f.
Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam
dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
g.
Perwujudan
aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna,
produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h.
Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
i.
Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
j.
Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
k.
Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh globalisasi.
l.
Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam
wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.