MASALAH-MASALAH DALAM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Bola Zaman_ Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.

Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara meliputi:

(1)  bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai praperadilan;

(2)  bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;

(3) bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;

(4)  bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.