Bola Zaman_ Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha
negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9
tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata
Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa
tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara
Masalah-masalah yang menjadi
jangkauan pengadilan tata usaha negara meliputi:
(1)
bidang
HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik
seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
(sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai praperadilan;
(2)
bidang
function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status
atau kedudukan seseorang, misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, dan
pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang
sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi tentang
penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4)
bidang
ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek,
agraria, dan sebagainya.