BENTUK - BENTUK KENEGARAAN LAINNYA

Bola Zaman_ Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.

a. Negara dominion

Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations.

Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.

b. Negara protektoral

Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara.

Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.

c. Uni

Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama.

Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu

(1) uni riel, yaitu

jika negara-negara tersebut Bermusyawarah mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;

(2) uni personal, yaitu

Jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.