Bola Zaman_ Selain bentuk-bentuk
negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara dominion
Negara-negara
yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat
tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan
mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of
Nations.
Mereka
bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan
luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan
Malaysia.
b. Negara protektoral
Suatu
negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara
protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan
luar negara.
Akan
tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya
yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini
disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral
Prancis.
c. Uni
Disebut
uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat
hanya mempunyai satu kepala negara yang sama.
Uni dibedakan menjadi
dua kategori, yaitu
(1) uni riel, yaitu
jika
negara-negara tersebut Bermusyawarah mempunyai alat untuk mengurus kepentingan
bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia
tahun 1815–1905;
(2) uni personal,
yaitu
Jika
mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890
dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.