Bola Zaman_ Hukum pidana ialah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan
umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis
pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Pelanggaran
ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, pengendara motor
tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah perbuatan yang
melawan hukum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan
pencurian.