Badan peradilan dapat
diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai berikut.
a. Pengadilan sipil
1) Peradilan umum
Bola Zaman_ Salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan
umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan,
maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili
dalam lingkungan peradilan umum.
Saat
ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No.
20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan
oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan
negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a) Pengadilan negeri
(PN)
Pengadilan
tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang
sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala
perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara
dan orang asing).
· Mahkamah Agung
· Pengadilan Tinggi
Umum/Sipil
· Pengadilan Tinggi
Agama
· Pengadilan Tinggi
Militer
· Pengadilan Tinggi
· Tata Usaha Negara
· Pengadilan Negeri
Umum/Sipil
· Pengadilan Negeri
Agama
· Pengadilan Militer
· Pengadilan Tata Usaha
Negara
Kedudukan
pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya
meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan
negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum
dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara
dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri
atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera.
Kecuali
untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu
tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara
seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b) Pengadilan tinggi
(PT)
Pengadilan
tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan
yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
Pengadilan
tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan
seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi.
Pengadilan
tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun
tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari
setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan
untuk mengajukan banding.
Tugas dan wewenang
pengadilan tinggi meliputi:
(1)
memimpin
pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)
memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan
agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian
tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4) mengawasi
perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; Tanggap Sosial Annaalliissiiss
(5) memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya;
(6)
mengadili
di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan
negeri di daerah hukumnya;
(7)
melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga
supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.
Susunan anggota yang
ada pada pengadilan tinggi, yaitu
(1)
pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua),
(2)
hakim anggota,
(3)
panitera, dan
(4)
sekretaris.