Bola Zaman_ Selain membentuk
undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk
menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan
KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu
perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi
ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran
Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK
Strategi penindakan
tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.
a.
Pengembangan
mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara
tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan.
b.
Pemetaan
aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
c.
Pelaksanaan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
d.
Identifikasi
kelemahan undang-undang dan konflik antarundang-undang yang berkaitan dengan
pemberantasan korupsi.
e.
Pengembangan
sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh KPK.
Untuk
mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka
diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti:
a.
penyusunan
sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,
b.
peningkatan
efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,
c.
penyusunan
sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,
d.
pengkajian
dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan
pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
e.
penelitian
dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.