SISTEM STRATEGI PENINDAKAN KPK UNTUK MEMBERNTAS KORUPSI

Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Strategi penindakan tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.

a.   Pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan.
b.   Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
c.   Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
d.   Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antarundang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
e.   Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh KPK.

Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti:

a.   penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,
b.   peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,
c.   penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,
d.   pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
e.   penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.