a) Pengakuan de facto,
artinya
Bola Zaman_ pengakuan menurut
kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure,
artinya
pengakuan
berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi
aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan
de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan
terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara
pengakuan de facto dan de jure ialah
a)
pengakuan
de facto dapat ditarik kembali,
b)
negara
yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda
yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c)
wakil-wakil
negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak
istimewa diplomatik.
Pengakuan
suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan.
Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal
telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan
oleh hukum internasional, khususnya
Konvensi
Montevideo 1933.