Bola Zaman_ Pengertian hukum
kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum
yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum
kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang
maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
Hukum ini mencakup
dua hal berikut.
(1)
Hukum
benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak.
Artinya, hak
terhadap benda diakui serta dihormati oleh
setiap orang.
(2)
Hukum
perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara
dua orang atau lebih.
Pihak
pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain
wajib
memberikan sesuatu.
Pihak
yang wajib memenuhi perikatan tersbut disebut debitur, sedangkan pihak yang
berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah
prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.