Bola Zaman_ korupsi (dari bahasa
latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau
kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan,
pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan
oleh para pejabat badanbadan negara.
Dalam definisi
tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu
a.
keuntungan
pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan,
tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
b.
menyalahgunakan
kekuasaan;
c.
kekuasaan
yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses
bisnis atau keuntungan materi.
Berdasarkan
Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat
merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya
diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi).