Bola Zaman_ Pemerintah harus
dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta terwujud atau
terlindunginya hak-hak tersebut. Para ahli juga mempunyai pandangan yang
berbeda mengenai tujuan negara.
Cara
pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi
lingkungan di mana ia berada.
Adapun tujuan negara
secara umum menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
1) Menurut
Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).
2)
Menurut
Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar
rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).
3) Menurut
J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi
warganya (dalam James P. Sterba: 1998).