Bola Zaman_ Disebut uni apabila
dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai
satu kepala negara yang sama.
Uni dibedakan menjadi
dua kategori, yaitu
(1) uni riel, yaitu
jika
negara-negara tersebut Bermusyawarah mempunyai alat untuk mengurus kepentingan
bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia
tahun 1815–1905;
(2) uni personal,
yaitu
Jika
mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890
dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.