Bola Zaman_ Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan
berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai
lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap
perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
Agar hukum dan
keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan
berdasarkan asas-asas berikut.
1.
Pengadilan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali
undang-undang menentukan lain.
2.
Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
Pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
4.
Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
5.
Putusan
pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
6.
Peradilan
dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
8.
Hakim
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9.
Terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding
10.
kepada
pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
11.
Semua
putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
12.
Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya.
13.
Semua
pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurangkurangnya tiga
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
14.
Tidak
seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
15.
Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana,
hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
16.
Setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak
bersalah.
17.
Sidang
pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi.
18.
Tidak
seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh
undang-undang.
19.
Setiap
orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
20.
Terhadap
putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undangundang menentukan lain.
21.
Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang
bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila
terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.