Bola Zaman_ Pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
Hakim
ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No. III/M/2004
sebanyak sembilan orang,
meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding,
dan hakim tingkat kasasi.
Adapun
jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas
perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim
pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad
hoc, baik pada tingkat pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.