Bola Zaman_ Salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan
umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan,
maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili
dalam lingkungan peradilan umum.
Saat
ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No.
20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan
oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan
negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.