Bola Zaman_ Tujuan dibuatnya
hukum adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan
sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia.
Oleh
sebab itu, diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku
agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung
dengan aman, tenteram, dan tertib.
Sikap
terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum adalah contoh
sikap yang mendukung ketentuan hukum.
1. Sikap terbuka
Sikap
terbuka adalah sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari
setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di
dalam masyarakat. Dalam menghilangkan rasa curiga dan salah paham sangatlah
penting sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan
dan kesatuan.
Sikap terbuka dalam
memahami ketentuan hukum yang berlaku dapat mencakup hal-hal berikut:
a.
berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan;
b.
berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum;
c.
sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah;
d.
mau mengatakan apa adanya, benar atau salah.
2. Sikap
objektif/rasional
Bersikap
objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk
memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan
dapat diterima oleh akal sehat.
Seseorang
yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas akan mampu berpikir jernih
dan memiliki pendirian kuat dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak
mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.
Beberapa contoh sikap
objektif yang dapat ditunjukkan, antara lain,
a.
menghargai
orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian, atau profesinya;
b.
mampu
memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu
pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah;
c.
mampu
menyatakan atau menunjukkan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan
argumentasi yang baik;
d.
sanggup
menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik;
e.
sanggup
menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala
konsekuensinya.
3. Sikap mengutamakan
kepentingan umum
Kepentingan
umum atau kepentingan orang lain pasti didahulukan di mana pun kita berada.
Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai
atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting untuk
sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan
ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada
beberapa contoh berikut ini.
a.
Merelakan
tanah atau bangunannya diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan
atau jembatan.
b.
Membayar
pajak (bumi dan bangunan, kendaraan, perusahaan, dan lain-lain) tepat pada
waktunya.
c.
Memenuhi
tugas yang diberikan oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan
kesepakatan.
d.
Memberi
tempat atau pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan.
e.
Memberikan
jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.