Menurut sasarannya
1)
Hukum
satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2)
Hukum
semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
3)
Hukum
antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan
golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang Dwi- Kewarganegaraan RI-RRC.
Hukum Menurut
Bentuknya
1)
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Contohnya,
UUD 1945. Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang
belum dikodifikasikan. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2)
Hukum
tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam
masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (hukum adat).
Dalam
praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya,
pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.