Bola Zaman_ Di Indonesia,
kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru.
Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun
1986 tentang Pengadilan
Tata
Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa
tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara
Berdasarkan Pasal 6
UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan
pengadilan berikut.
(1)
Pengadilan
tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2)
Pengadilan
tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya yang
meliputi wilayah provinsi.
(3)
Pengadilan
tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukum
yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Presiden
atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan hakim pengadilan tata
usaha negara. Ketua MA mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua
pengadilan tata usaha negara.