adalah sebagai
berikut.
a) Hukum kekayaan
Pengertian
hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum
yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum
kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang
maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
Hukum ini mencakup
dua hal berikut.
(1)
Hukum
benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak.
Artinya, hak
terhadap benda diakui serta dihormati oleh
setiap orang.
(2)
Hukum
perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara
dua orang atau lebih.
Pihak
pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain
wajib
memberikan sesuatu.
Pihak
yang wajib memenuhi perikatan tersbut disebut debitur, sedangkan pihak yang
berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah
prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
b) Hukum perorangan
Pengertian
hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek
hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam
melaksanakan hak-haknya itu.
Manusia
dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau
sebagai “subjek hukum”.
c) Hukum waris
Hukum
yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut
hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dri hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang. Hukum waris
mengatur
pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta
wasiat.
d) Hukum keluarga
Hukum
keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan
hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang
sah antara seorang laki-laki dan perempuan.
e) Hukum dagang dan
hukum adat
(1) Hukum dagang
Hukum
dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta
badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan.
Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang.
Hukum
dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat
bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex
spesialis).
Hukum
dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi
hukum perdata.
(2) Hukum adat
Hukum
adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat
tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan.
Hukum
adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang terhadap hal yang sama,
kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagi orang yang melanggarnya
akan merasa bertentangan dengan Tata cara pernikahan tradisional termasuk dalam
contoh hukum adat.
perasaan
hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan garis
keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian warisan
(adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal.
e. Menurut wujudnya
1)
Hukum
subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan.
2)
Hukum
objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang
atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas.
f. Menurut waktu
berlakunya
1)
lus
contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana
yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
2)
lus
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)
Hukum
antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
g. Menurut ruang atau
wilayah berlakunya HUKUM
1)
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
Contohnya,
Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
2)
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Contohnya,
Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3). Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau
lebih.
Contohnya, hukum
perang dan hukum perdata internasional.