Bola Zaman_ Awal mula
terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum
masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena manusia.
Awal
mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan manusia yang
begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta
terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.
Kemudian
manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling
mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah
negara.
Berikut macam-macam
teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a.
Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum
alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah.
Negara
terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial
yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai
kebutuhan hidupnya.
Tokoh-tokoh
teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah
suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama,
serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Adapun
negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok
keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa,
masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan
(teokrasi)
Teori
ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad
pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak.
Berdasarkan
teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja
untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan.
Pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun.
Penganjur
teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer,
serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut
teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum
ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut
keadaan alamiah.
Di
sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa
negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus
diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama.
Dibentuklah
negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.
Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin
kehidupan mereka.
Perjanjian
ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian
ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori
kekuasaan/kekuatan
Teori
ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F.
Apakah
Perbedaan Bendera Republik Indonesia dengan Kerajaan Monaco?
Bendera
merah-putih mempunyai persamaan dengan bendera Kerajaan Monako, sebuah negara
kecil di bagian selatan Prancis. Tetapi jika diperhatikan, ternyata ada
perbedaannya.
Di
bagian tengah bendera Kerajaan Monako terdapat lambang kerajaan dan
perbandingan ukurannya adalah 2,5 : 3 (lebar : panjang), sedangkan perbandingan
ukuran bendera merah putih sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 adalah
2 : 3 (lebar 2 meter, panjang 3 meter). Bagi Indonesia, bendera merah putih
merupakan lambang tertinggi. Adapun Kerajaan Monako.