Bola Zaman_ Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan
kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara
di dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.
Kedudukan
MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU
No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari
ketua, wakil ketua, dan anggota.
Sesuai Undang- Undang
Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003,
kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1)
Kewajiban
MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan
oleh presiden dan atau wakil presiden.
2)
Wewenang
MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh presiden.
Hakim
konstitusi diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim
konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.