Bola Zaman_ Tugasnya memeriksa dan memutus
perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai
bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam.
Contohnya
adalah perkaraperkara yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian),
nafkah, dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu
dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
UU
No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama menyatakan bahwa
lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1)
pengadilan
tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding, bertempat kedudukan sama
dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan
agama sebagai badan peradilan tingkat pertama, bertempat kedudukan sama dengan
pengadilan negeri.