Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi,
pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan
KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu
perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi
ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran
Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Tujuan
pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam
tugas-tugasnya, KPK bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan
Komisi Ombusman Nasional.
Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Komisi
Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya
dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Struktur
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri atas lima
anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim penasihat yang
terdiri atas empat anggota.
Pimpinan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua, masing-masing
merangkap anggota.