1) Hukum publik
Bola
Zaman_ Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara).
Dalam
arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dan hukum pidana.
a) Hukum Acara
Hukum
acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum
formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana
mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim
memberikan putusan.
Hukum
acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana
cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan,
Bagaimana
cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka
melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar
hukum itu terjadi.
Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan
pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.
b) Hukum tata negara
Hukum
tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk,
sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang
menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah.
Demikian
pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya.
Hukum tata negara hanya khusus menyorot negara tertentu saja yang
menitikberatkan pada halhal yang bersifat mendasar dari negara.
c) Hukum administrasi
negara
Hukum
administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan
antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga
negara serta perlengkapan negara.
Jadi,
hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari
negara.
Pidato
Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus merupakan konvensi nasional.
d) Hukum pidana
Hukum
pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap
kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk
maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran
ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, pengendara motor
tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah perbuatan yang
melawan hukum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan
pencurian.
Hukum
pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang
ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan
bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dihukum
selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum
perbuatan itu terjadi.
2) Hukum privat
Pada
pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya,
dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.