Bola Zaman_ berikut
saya ulas perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikut, sebagai berikut.
a. Dalam
negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam
rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal)
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Sementara
dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk
mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi
federal.
b. Dalam
negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
Sementara
negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang
membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi
sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.