Bola Zaman_ Serangkaian tindakan
untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang
pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal
1 butir 3).
Berdasarkan
UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk komisi yang khusus menangani korupsi, yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat
yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang tersebut adalah lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Selain
membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk
lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan
KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu
perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.