CARA MENCEGAH, MENANGANI DAN MEMBERANTAS KORUPSI

Bola Zaman_  Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3).

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk komisi yang khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang tersebut adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.