Bola Zaman_ Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh
Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di
tempat yang ditetapkan oleh presiden.
Daerah
hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas
segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar
hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan
MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD RI Tahun 1945 yang dituangkan
dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih
lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai
berikut.
(1)
Memberikan
nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan
penolakan grasi.
(2)
Memeriksa
dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.
(3)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4)
Mengadili
permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(5)
Memberi
pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga
tinggi negara.
(6)
Menguji
secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang.