FUNGSI SERTA PERANAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

Bola Zaman_ Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden.

Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.

Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.

(1)  Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.

(2)  Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.

(3)  Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.

(4)  Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5)  Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.

(6)  Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah undang-undang.