Bola
Zaman_ Hukum acara disebut juga hukum
formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian
kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka
suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan.
Hukum
acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana
cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan,
Bagaimana
cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka
melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar
hukum itu terjadi.
Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan
pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.