Bola Zaman_ Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan
atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan
tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan.
Menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima,
memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya adalah tugas pokok badan-badan peradilan.
Peranan
lembaga peradilan merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan
cita-cita dan tujuan RI dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Benteng
terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksana cita-cita negara hukum
merupakan peranan lembaga peradilan juga,
sebagaimana
diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Indonesia
adalah negara hukum”. Oleh sebab itu, prinsip peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 tahun
2004).
Pasal
24 UUD RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman “… dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Ketentuan
ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia.
Jadi, ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung, Kapolri,
dan Ketua Mahkamah Agung adalah pejabat-pejabat negara yang bertugas memimpin
dan mengawal upaya-upaya penegakan hukum di tanah air.