Bola Zaman_ Menurut Miriam Budiardjo,
setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
1)
melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang
terjadi di masyarakat,
2)
mengusahakan
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
3)
mengupayakan
aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan
dari dalam negeri, dan
4)
menegakkan
keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada
serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan
hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda
pula tentang fungsi negara.