Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi,
pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.
a.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
b.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
c.
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
a.
berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.
Mengoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
f.
Memonitor
penyelenggaraan pemerintahan negara.
g.
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h.
Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i.
Tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
j.
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan dengan tujuan
meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.