Bola Zaman_ Negara dengan alat
perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik
yang ada di dalam maupun di luar negeri. Ini merupakan salah satu bentuk fungsi
pelayanan yang diwujudkan oleh negara.
Ada tiga kelompok
fungsi negara.
1)
Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah
tertentu,
Meliputi
perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan
terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
Konferensi
Meja Bundar di Den Haag tahun 1949 menghasilkan kesepakatan bahwa negara
Kerajaan Belanda memberikan pengakuan secara de facto ataupun de jure terhadap
kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.
2) Negara mendukung atau langsung menyediakan
berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
3) Negara menjadi wasit yang tidak memihak
antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu
sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.