Bola Zaman_ Pengadilan yang
mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara disebut pengadilan militer.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa
lingkup pengadilan militer meliputi:
1)
pengadilan
militer pertempuran;
2)
pengadilan
militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer;
3)
pengadilan
militer utama;
4)
pengadilan
militer tinggi,
pengadilan
militer tinggi sebagai berikut:
a)
pengadilan
tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan
b)
pengadilan
untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah
diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan
militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan
tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung.
Di
samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai
daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang
bersangkutan.