Bola Zaman_ Teori hukum alam
merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam,
terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah.
Negara
terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial
yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai
kebutuhan hidupnya.
Tokoh-tokoh
teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah
suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama,
serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Adapun
negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok
keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa,
masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.