Peraturan ini
dimaksudkan untuk :
1. Memberikan
prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT agar
dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan
konsumen baik konsumen domestik maupun internasional.
2. Memberikan
panduan bagi penyelenggara SPP-IRT guna memperlancar operasional pelaksanaan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya dalam menilai
persyaratan CPPB-IRT
3. Memberikan
panduan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan
Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan IRTP agar pangan IRT yang beredar memenuhi persyaratan kemanan dan
mutu sesuai dengan peryaratan keamanan pangan dan tuntutan masyarakat konsumen.