Perundang-undangan
dan kebijakan sosial. Sejumlah besar program pelayananan kesehatan dan
kemanusiaan berasal dari mandat undang-undang pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Oleh
karena itu para pekerja sosial harus memahami penyelenggaraan Undang-undang Jaminan
Sosial 1935 dan amandemennya serta perundang-undangan kesejahteraan sosial
tentang perumahan, transportasi, kesehatan jiwa, kecacatan, kesejahteraan anak,
dan perawatan kesehatan.
Selain
itu, untuk mempengaruhi perubahan-perubahan kebijakan yang mempromosikan
keadilan sosial dan ekonomi, para praktisioner harus memiliki suatu pengetahuan
kerja tentang proses-proses pembuatan kebijakan pada level lokal,
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.