1.
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman
2. Aman
untuk dikonsumsi adalah pangan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dapat
membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia misalnya bahan yang dapat
menimbulkan penyakit atau keracunan.
3. Layak
untuk dikonsumsi adalah pangan yang diproduksi dalam kondisi normal dan tidak
mengalami kerusakan, berbau busuk, menjijikkan, kotor, tercemar atau terurai,
sehingga dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.
4. Keamanan
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan
dan membahayakan kesehatan manusia.